Penyelundupan 223 Ekor Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Surabaya
Peristiwa Jumat, 10 Apr 2020 17:34 WIBjatimnow.com - Penyelundupan 223 ekor burung berbagai jenis asal Sulawesi digagalkan Tim Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.
Ratusan ekor burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu adalah burung nuri, kolibri, pleci, manyar, reo-reo dan perling.
"Kami amankan ratusan burung berbagai jenis ini karena tidak disertai dengan dokumen resmi," jelas Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Dia menambahkan, penyelundupan burung-burung itu terungkap setelah timnya mendapati ratusan burung yang disembunyikan di kabin sebuah truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim BBKP kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita berbagai jenis burung dilindungi beserta sangkarnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka ini. Masih akan dikembangkan," ungkap Musyaffak.
Pelaku bisa dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.