Pixel Code jatimnow.com

Kementerian ATR BPN 'Goes to Campus' Via Daring

Peristiwa Senin, 29 Jun 2020 18:14 WIB
Menteri ATR Kepala BPN RI Sofyan A. Djalil dalam Webinar ATR BPN Goes to Campus Unitomo
Menteri ATR Kepala BPN RI Sofyan A. Djalil dalam Webinar ATR BPN Goes to Campus Unitomo

jatimnow.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) menggelar diskusi online ATR-BPN Goes to Campus.

Diskusi online menggunakan zoom meeting itu mengangkat tema 'Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja'.

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diharapkan mampu membuat perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 5,7 persen hingga 6,0 persen. Dengan demikian RUU Ciptaker setidaknya bisa menciptakan lapangan kerja berkualitas sebanyak 2,7 sampai dengan 3 juta pertahun dengan angka pengangguran di Tahun 2019 menunjukkan angka 7,05 juta," ungkap Sofyan, Senin (29/6/2020).

Sementara Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau menambahkan, RUU Ciptaker diterapkan menggunakan metode Omnimbus Law sebagai strategi reformasi regulasi.

"Metode hukum ini dilakukan agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan atau PUU," ujar Andi.

Kegiatan yang diikuti sekitar 300 partisipan ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Unitomo Surabaya Prof. Irawan Soerodjo dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya.

Dalam tanggapannya, Prof Irawan Soerodjo dari segi hukum mengatakan penerapan Omnimbus Law setidaknya memberi beberapa manfaat.

"Jika ini diterapkan, maka satu dari sebagian manfaat diantara bisa menghilangkan tumpang tindih antar PUU dan menciptakan efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU serta menghilangkan ego secara sekoral," jelas Prof Irawan.

Prof. Nyoman Nurjaya menyebut, selain manfaat penerapan Omnimbus Law, penerapan metode hukum yang dilakukan memiliki juga konsekuensi.

"Kita tau metode ini berasal dari beberapa negara yang menerapkan common law system, yang untuk di negara kita diarahkan ke dalam sistem hukum perundang-undangan, yang sudah barang tentu memiliki konsekuensi di antaranya UU existing tidak diberlakukan lagi apabila pasal dalam hal ini materi hukumnya diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti dari UU tersebut," jelas Prof. Nyoman.