Sindikat Penjual Cat Palsu di Pasuruan Tipu Takmir Masjid
Peristiwa Jumat, 07 Agu 2020 15:54 WIBjatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pasrepan menangkap tiga orang sindikat penjual cat palsu ke takmir Masjid Baiturrohim, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga penjual itu bernama M. Khoironi (30) dan Rustam (20), keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta Syarifudin (41), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami tangkap lantaran menjual cat palsu kepada pengurus takmir masjid, untuk pengecatan masjid," jelas Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aipda Hasanuddin, Jumat (7/8/2020).
Hasanuddin menyebut, ketiga pelaku datang ke Masjid Baiturrohim dengan mengaku dari PT. Cipta Karya Abadi untuk memberikan bantuan pembangunan masjid berupa semen 25 sak, gavalum 47 lembar, kayu kamper dan kayu meranti.
Namun bantuan tersebut bisa diserahkan dengan syarat membeli cat waterproof yang mereka bawa.
"Mendapat tawaran itu, takmir masjid pun tertarik dan membeli dua galon cat waterproof, yang masing-masing seharga Rp 1,2 juta. Padahal itu adalah modus ketiga tersangka melakukan penipuan," ungkapnya.
Selang transaksi selesai dan tiga pelaku pulang membawa uang penipuan, beberapa waktu kemudian para takmir masjid ini menyadari jika dua galon cat tersebut adalah cat palsu. Sehingga para takmir pun melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Pasrepan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing. Dalam penangkapan itu juga disita 9 galon cat merek waterproof palsu dan uang Rp 500 ribu hasil penipuan.
"Saat tertangkap, ketiga tersangka mengaku dalam dua minggu ini telah menjual 40 galon cat (palsu) dengan keuntungan sekitar Rp 7 juta," paparnya.
Terkait kenapa sasaran penipuan cat palsu adalah masjid, ketiga tersangka mengaku hal itu dilakukan lantaran pihak takmir masjid biasanya pemaaf meski ditipu.
"Biasanya takmir masjid itu pemaaf dan tidak melapor ke polisi," ujar para pelaku.