Hingga September, 128 Bangunan di Kota Batu Disebut Tak Miliki IMB
Pemerintahan Minggu, 11 Okt 2020 18:51 WIBjatimnow.com - Satpol PP Kota Batu menyebut ada 128 bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlah itu diketahui dari penyisiran yang dilakukan Satpol PP mulai Januari hingga September 2020.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella Sahputra menjelaskan jumlah itu diperoleh Satpol PP yang juga bagian dari tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) bangunan, bersama instansi terkait.
"Meski sempat terhenti sejak April - Juni karena pandemi Covid-19, ada 128 pelanggar di tahun 2020. Rinciannya Januari - Maret ditemukan ada 59 pelanggar IMB. Kemudian Juni ada 2 pelanggar berlanjut Juli ada 37 pelanggar. Agustus dan September, masing-masing bulan diperoleh 15 pelanggar," jelas Faris, Minggu (11/10/2020).
Untuk pelanggaran bukan hanya pada bangunan baru tapi ada bangunan lama yang peruntukannya beralih fungsi tanpa ada pembaruan izin.
Seperti rumah hunian yang beralih menjadi guest house atau tempat usaha lainnya. Harusnya perubahan fungsi bangunan ini disertai pula dengan bangunan baru sebagai fasilitas penunjang. Namun tanpa ada IMB.
"Di sisi lain, ada kerancuan dalam menindak bangunan yang tak memiliki IMB. Meski tak ber-IMB, pemilik bangunan tetap membayar pajak. Sektor ego sektoral dan minimnya kordinasi dengan instansi terkait menimbulkan kerancuan bagi Satpol PP dalam menindak," keluh Faris.
Ia mencontohkan, ada dua cafe ternama di Kota Batu. Mereka tidak memiliki IMB namun pajak sudah membayar, otomatis petugas dari Satpol PP merasa kebingungan untuk menindaknya.
Kenyataan tersebut membuat Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman bingung. Padahal saat hiring beberapa waktu lalu, Pemkot Batu komitmen tidak menarik pajak bagi bangunan atau tempat usaha yang belum memiliki IMB.
"Dikhawatirkan, hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan dari celah yang ada. Sebab sama saja aktivitas itu ilegal sebagaimana pemilik bangunan tanpa IMB kok ada tarikan pajak. Larinya kemana?," katanya.
Harusnya Pemkot bisa menekankan setiap pemilik kegiatan usaha atau pembangunan diharuskan mengantongi IMB. Lalu baru pajak bisa dipungut kepada pelaku usaha, dan masuk sebagai PAD.
"Kalau di lapangan ada penarikan pajak pada bangunan usaha tanpa IMB, pasti ilegal. Nanti akan kami kaji dan akan kami sampaikan saat perumusan RAPBD 2021 bersama eksekutif," tutup dia.