Pixel Code jatimnow.com

Gugatan Singky Ditolak, Polrestabes Surabaya Menang

Peristiwa Senin, 16 Nov 2020 19:17 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto dokumen)
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto dokumen)

jatimnow.com - Gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan 'penjarahan' 420 lebih satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji telah diputuskan.

Hakim tunggal Syarifuddin dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan Singky dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polrestabes Surabaya tentang dugaan tindak pidana perdagangan satwa di KBS sah menurut hukum.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Hakim Syarifuddin mengatakan salah satu pertimbangan dalam putusan menyebutkan alat bukti yang diajukan pihak pemohon (Singky Soewadji) tidak dapat diterima karena bukan asli alias foto copy.

"Sahnya SP3 tersebut berdasarkan alat bukti yang menjelaskan pemindahan satwa surplus KBS ke 6 Lembaga Konservasi atas sepengetahuan Kementerian Kehutanan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Sehingga perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Syarifuddin.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pemohon, M Sholeh mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menyebutkan bukti foto copy tidak dapat diterima dinilainya sesuatu yang aneh.

"Bukti-bukti pemohon sudah di singkronkan dengan bukti yang dimiliki termohon. Artinya bukti ini memiliki kesamaan dengan aslinya. Posisi fotokopi bisa jadi petunjuk," ujar Sholeh kepada jatimnow.com, Senin (16/11/2020).

Apakah akan mengajukan gugatan praperadilan lagi?

"Tergantung dari Pak Singky. Kami menunggu saja karena hakim memperbolehkan pengajuan gugatan kembali," tandasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg