Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Siap Mundur dari Kursi Menteri
Peristiwa Kamis, 26 Nov 2020 09:45 WIBjatimnow.com - Tersangka dugaan penerimaan suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku akan segera mengundurkan diri sebagai menteri.
Hal tersebut usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
"Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu (25/11).
Dia mengaku, tidak akan lari dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyatakan, kesediannya untuk menjalani seluruh proses hukum di KPK terkait perkara yang melilitnya itu.
Bekas ketua Komisi IV DPR RI itu kemudian meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo karena telah menghianati kepercayaan yang diberikan. Edhy juga meminta maaf kepada kepada Ketua Umum partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto yang sudah mengajarkan banyak hal," katanya.
Edhy juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar partai Gerindra atas perbuatannya itu. Dia bahkan siap mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua umum partai dan siap bertanggung jawab penuh dan akan menghadapi perkara yang melilitnya itu dengan jiwa besar.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo diciduk penyidik KPK saat turun dari pesawat All Nippon Airways NH835 yang mendarat di Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta. Dia diamankan setelah pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Lembaga antirasuah itu menetapkan Menteri Edhy bersama dengan lima pemerima suap lainnya dan satu orang pemberi suap. Edhy bersama dengan lima orang penerima suap diduga mendapatkan pemberian dengan total Rp 9,8 miliar.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memastikan, peran Edhy Prabowo sebagai menteri akan digantikan sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Peran Luhut sebagai interim Menteri KKP, berlaku sejak terbitnya Surat Edaran B-835/SJ/XI/2020.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id