Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Lintas Provinsi Dibongkar, 1 Orang DPO
Patroli Minggu, 13 Des 2020 14:00 WIBjatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp 7 Miliar, Minggu (13/12/2020).
Dari pengungkapan itu, polisi membekuk tiga tersangka yaitu Ahmad Saeroji (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; M Shoqibul Izar (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Indra Irawan (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar atas kasus.kejahatan ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Ia menyebut, para petani jagung Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang jadi korban dalam kasus ini.
Para petani komplain atas buruknya hasil panen dan membuat pemegang merk benih jagung Bisi-18 melakukan pengecekan dan ternyata diketahui palsu.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.
"Kelompok ini sudah mengedarkan benih jagung palsu di kota-kota Jawa Timur, sampai ke Kabupaten Dompu NTB. Totalnya sudah 75 ton benih yang sudah beredar," ujarnya.
Yang membuat para petani dan pemilik kios pertanian tergiur, bibit jagung palsu ini dijual lebih murah dengan merk Bisi-18 yang asli. Selisihnya hingga separuh harga.
"Para petani ini tergiur karena harga benih jagung ini murah. Para petani pun tidak curiga karena desain produk dan hologram di kemasan produk terdesain sama persis dengan produk aslinya," bebernya.
Untuk menghindari polisi, proses distribusi benih palsu ini pun terbilang rapi. Rofiq menerangkan jika kios penjual di Desa Raci mendapat droping benih jagung palsu ini dikirim oleh tersangka dari Kabupaten Jember.
Untuk mendapatkan benih palsu yang harganya 'miring' itu, pemilik toko transaksinya di kios besar di wilayah Kabupaten Malang. Sementara itu, jaringan tersangka ini memproduksi benih jagung palsu ini di Kabupaten Nganjuk.
Hasil dari pemeriksaan polisi, perdagangan bibit palsu ini dilakukan oleh 4 orang. Mereka patungan uang sebesar masing-masing Rp 50 juta untuk memulai bisnis haram tersebut.
Mereka juga memiliki tugas sendiri-sendiri. Yakni tersangka Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggungjawab atas produksi benih jagung palsu di gudang produksi di Kabupaten Nganjuk.Sedangkan Akhmad Saeroji bertugas menyuplai bahan baku benih jagung dan pengiriman benih.
Sementara itu tersangka berinisial ST yang masih DPO adalah otak dari kejahatan ini bertugas menjual benih jagung palsu dan bertanggungjawab atas mesin produksi.
"Kami minta tersangka yang DPO ini segera menyerahkan diri," tandasnya.
Selain 4 tersangka yang disebutkan, polisi sampai saat ini memeriksa saksi berinisial H, lantaran kemasan karung yang digunakan proses produksi pada kemasan didapat darinya.
"Menurut keterangan saksi, kemasan tersebut di order dari perusahaan di Krian, Kabupaten Sidoarjo dan hologramnya dari percetakan yang ada di surabaya," tandasnya.