Pixel Code jatimnow.com

Pemotor Ancam Pengemudi Wanita di Gresik dengan Paving Ditangkap

Patroli Senin, 22 Feb 2021 17:46 WIB
Pemotor Ancam Pengemudi Wanita di Gresik dengan Paving Ditangkap

jatimnow.com - Pemotor pria yang mengancam seorang wanita pengendara mobil dengan paving yang videonya viral di media sosial ditangkap Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan pelaku itu adalah Beni Kurniawan (36), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Baca juga: Video Pemotor Ancam Pengemudi Wanita dengan Paving Viral di Gresik

"Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Bima Sakti Laksana, Senin (22/2/2021).

Ia menyebut, peristiwa itu bermula saat Beni Kurniawan mengantarkan anaknya les dengan menggunakan motor.

Di pintu keluar Hypermart GKB, Beni merasa diserempet oleh mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Afra Putri Zainifa (20), mahasiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Saat itu di dalam mobil terdapat lima penumpang dan tiga diantaranya masih anak-anak. Merasa diserempet, Beni kemudian terbakar emosi dan mengejar mobil tersebut sambil membawa sebuah paving yang diacungkan kepada Efra dan penumpang lainnya.

"Saat itu korban baru saja pulang dari Hypermart GKB, kemudian dibuntuti oleh pelaku," ujar Bima

Korban kemudian mendengar suara pintu mobil sebelah kiri digedor. Efra kemudian menghentikan mobilnya di depan SPBU Sukomulyo dan menanyakan kepada pelaku.

"Korban menanyakan ada masalah apa dan pelaku mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf," ujar Bima Sakti.

Kondisi lalu lintas yang padat memnbuat kendaraan lain yang berada dibelakang membunyikan klakson. Korban kemudian berlalu untuk melanjutkan perjalanan. Sampai di simpang tiga Tenger, pelaku kembali menghadang mobil Efra sambil membawa sebuah paving.

"Saat korban berhenti, pelaku membawa paving yang diacungkan kepada korban. Korban juga meminta penyelesaian di kantor polisi. Bukannya dituruti pelaku malah menggedor pintu kanan mobil dengan tangan kosong," ujar alumni Akpol 2013 itu.

Karena merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Manyar yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian. Begitu mendapat laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol W 1973 DZ dengan kondisi penyok pada bodi bagian kiri, motor Honda Scoopy bernopol W 6820 AV milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

"Tidak ada toleransi bagi aksi kekerasan melawan hukum. Kami akan tindak dengan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.