Pixel Code jatimnow.com

Beroperasi di Kawasan Ngoro Industri Mojokerto, 5 Preman Diringkus

Peristiwa Senin, 14 Jun 2021 16:53 WIB
Lima preman yang biasa beroperasi di Ngoro Industri diamankan di Mapolres Mojokerto
Lima preman yang biasa beroperasi di Ngoro Industri diamankan di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Lima preman yang biasa beroperasi di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi. Mereka biasa melakukan pungutan liar (pungli) untuk angkutan keluar-masuk lokasi itu.

"Sasaran utama Ngoro Industri karena kami menerima laporan terkait pungutan liar atau mengedepankan premanisme dengan menarifkan sejumlah uang kepada seluruh angkutan yang masuk dan keluar di kawasan Ngoro Industri," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (14/6/2021).

Dony menambahkan, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 12 kasus premanisme. Dari jumlah itu, 7 kasus hanya dilakukan pembinaan dan 5 kasus diproses tindak pidana.

"Ada dua kasus yang menonjol, pertama ada pungutan liar kepada sopir angkutan yang masuk dengan nilai Rp 10 ribu, di mana praktik ini berjalan selama 8 tahun, sejak Tahun 2013 hingga 2021. Pelaku adalah KQ," terangnya.

Menurut Alumni Akpol 2000 ini, pihaknya juga menerima laporan dari call center 110 adanya praktik pemaksaan dalam kegiatan keluar masuk barang bekas milik pabrik harus dijual kepada preman, seperti besi bekas.

Barang bukti kasus premanisme dibeber di Mapolres MojokertoBarang bukti kasus premanisme dibeber di Mapolres Mojokerto

"Dengan proses pengambilan tanpa izin pemilik, sehingga barang yang diambil oleh tersangka menguntungkan kepada tersangka sendiri," tegasnya.

Empat preman yang memaksa agar barang bekas pabrik dijual kepadanya yaitu Ad, Sd, Hr dan Sg. Keempatnya diamankan di PT Anoman Ngoro Industri Persada.

"Pihak perusahaan yang merasa terintimidasi tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak bisa beraktivitas," jelasnya.

Dari tangan para preman itu disita 13 bendel kwitansi pembayaran, 2 unit gerinda, 2 unit motor, 1 unit mobil pikap L300 bernopol S 8003 NF bermuatan besi tua dan uang tunai Rp 600 ribu.

"Yang bersangkutan bisa mendapatkan kurang lebih Rp 41 juta satu bulan. Namun sesuai keterangan tersangka, bisa menghasilkan Rp 12 juta satu bulan. Kita akan kembangkan, karena ini tidak mungkin berjalan sendiri," pungkasnya.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg