Pixel Code jatimnow.com

Gudang Penyimpanan Kayu Jati Diduga Ilegal di Banyuwangi Digerebek

Peristiwa Minggu, 04 Jul 2021 17:58 WIB
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen.

Kayu itu ditemukan di gudang milik Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menyebut bahwa kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan.

"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," terang Hadi, Minggu (4/7/2021).

Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.

"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," ungkap dia.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg