Pixel Code jatimnow.com

Hina Profesi Wartawan di Media Sosial, Pemuda asal Magetan Ditangkap

Peristiwa Kamis, 29 Jul 2021 15:56 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota

jatimnow.com - MAA (23), warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan polisi setelah menulis komentar di media sosial Facebook. Dalam komentarnya itu, MAA menghina profesi wartawan.

"Jadi ada yang melaporkan unggahan media sosial. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Dewa menjelaskan, pengaduan itu diterima pada 20 Juli 2021. Sedangkan MAA berkomentar pada 19 Juli 2021. MAA telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun Facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

"Laiyo endi video pas detik-detik wonge mati tenan kenek corona opo ora. Opo mati mergo obat, neng agama diajarne, pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina? Karena selalu menyampaikan berita-berita untuk saling memfitnah sana sini alias hosx. (Kalau iya mana video detik-detik orangnya meninggal karena corona atau tidak. Atau meninggal karena obat. Karena agama saja mengajarkan pekerjaan paling hina adalah wartawan. Kenapa hina? Karena selalu menyampaikan berita untuk saling fitnah alias hoaks)," tulis MAA.

Dari komentar itulah MAA kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di rumahnya 27 Juli," terang Dewa.

Dalam pemeriksaan MAA mengakui telah memposting komentar tersebut, setelah adanya video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19.

Dewa menyebut bahwa penyidik menjerat MAA dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).