Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga Diduga karena Istri Sering Digoda
Peristiwa Minggu, 03 Okt 2021 20:56 WIBjatimnow.com - Denny Wahyu (25) warga Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, gelap mata hingga tega membacok Suprapto (44) tetangganya.
Denny diduga tega melakukan aksi keji lantaran istrinya sering digoda oleh korban. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso membenarkan peristiwa pembacokan yang dilakukan tersangka.
“Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa cemburu dengan sikap korban kepada istrinya. Istri pelaku diketahui sering digoda oleh korban,” terang Sudarso, Minggu (3/10/2021).
"Ini motif asmara. Jadi pelaku ini menemukan di handphone istrinya percakapan dengan korban. Istrinya diajak ketemuan oleh korban di suatu tempat," jelasnya.
Saat pulang kerja, pelaku berpapasan dengan korban yang tengah berada di teras rumahnya. Keduanya sempat saling pandang hingga menyulut emosi pelaku. Wajah korban juga sempat ditusuk dengan kunci motor.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan melayangkan pukulan. Di kepalanya ada kunci motor sehingga wajah korban luka. Saat itu korban melawan dan saling pukul, hingga akhirnya dilerai oleh warga," urai Sudarso.
Pelaku lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil sabit. Bapak mertua pelaku yang mengetahui aksi adu jotos tersebut sempat mencegahnya. Bahkan mencoba merebut sabit dari tangan pelaku.
Namun upaya tersebut gagal hingga tangan mertua pelaku mengalami luka akibat berebut senjata tajam itu.
"Pelaku berhasil lolos dan langsung menuju rumah korban," tegas Sudarso.
Saat mengetahui pelaku membawa sabit ke rumahnya, korban langsung mengambil kayu balok untuk perlindungan diri. Dia pun sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku namun meleset.
Pelaku yang kepalang emosi, langsung menyabetkan sabit dan mengenai kepala korban. Korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.
Warga sekitar melerai dan membawa korban ke klinik terdekat. Nyawa korban berhasil diselamatkan, meski menderita luka robek sepanjang 15 sentimeter dengan dalam luka 5 sentimeter di bagian kepala.
Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri karena takut diamuk warga.
"Pelaku bersembunyi di rumah pamannya dan menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia pun langsung diantar untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Wongsorejo," jelas Sudarso.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wongsorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.