Puluhan Botol Miras Ilegal di Jombang Disita Polisi
Patroli Minggu, 17 Okt 2021 17:04 WIBjatimnow.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus.
Miras itu disita saat Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Mulyani dan anggotanya melakukan patroli rutin pada Sabtu (16/10/2021) malam.
"Sekitar pukul 21.30 WIB kami mengamankan seorang laki-laki yang membawa minuman keras berbagai jenis tanpa izin (ilegal) di Jalan Wahidin Sudirohusodo," kata Mulyani, Minggu (17/10/2021).
Menurut Mulyani, pria yang membawa miras ilegal itu berinisial MT (31), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
"Barang bukti puluhan botol miras berbagai merek itu kami sita ke kantor Sat Samapta Polres Jombang," jelas dia.
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang itu menyebut, MT dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani