Pixel Code jatimnow.com

Ratusan Liter Miras dan Narkotika Dimusnahkan Polres Magetan

Peristiwa Rabu, 29 Des 2021 14:02 WIB
Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Magetan. (Foto: Polres Magetan/jatimnow.com)
Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Magetan. (Foto: Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.

"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.

Barang bukti ini disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan narkotika.

Yakhob merinci, barang bukti yang disita adalah 865 liter arak jowo, 208 liter anggur, 480 bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram, 200 klip pil double L, dan 50 paket pil dekstro.

"Pemusnahan BB miras dan narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.

Dampak penyalahgunaan narkoba dan miras bisa memicu tindak pidana, contohnya penganiayaan, KDRT, laka lantas, dan kejahatan lainnya.

"Mari bersama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras di Kabupaten Magetan, " pungkasnya.