Pixel Code jatimnow.com

Berkas Perkara Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap

Peristiwa Rabu, 05 Jan 2022 19:53 WIB
Joddy, sopir Vanesa Angel saat ditahan di Mapolres Jombang (Foto: Dok. jatimnow.com)
Joddy, sopir Vanesa Angel saat ditahan di Mapolres Jombang (Foto: Dok. jatimnow.com)

Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara sopir Vanessa Angel, Muhammad Tubagus Joddy Pramesta sudah lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, terkait lengkapnya berkas perkara kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) itu, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian.

"Berkasnya (Joddy) sudah lengkap. Rencana kita terbitkan P21," tegas Jaya, Rabu (5/1/2022).

Jaya menambahkan, untuk tahap dua kasus kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto itu masih menunggu setelah berkoordinasi dengan kepolisian serta mengirim berkas.

"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," pungkasnya.

Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.