Rampas Tas hingga Bikin Santri Tewas di Ngawi, 2 Pengamen asal Sidoarjo Dibekuk
Peristiwa Senin, 17 Jan 2022 18:20 WIBNgawi - Dua pengamen jalanan asal Sidoarjo diamankan Satreskrim Polres Ngawi, setelah teridentifikasi melakukan perampasan tas yang mengakibatkan satu santri tewas.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menyebut, dua pengamen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MA (21) dan WZ (14). Tersangka MA sudah ditahan di mapolres. Sedangkan WZ dititipkan ke lembaga pemasyarakatan anak karena masih di bawah umur.
"Kejadiannya kemarin sore. Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amkankan," ujar Wayan, Senin (17/1/2022).
Wayan menjelaskan, peristiwa berawal saat tiga orang santri bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik menghentikan truk bak yang disopiri Mukhamad Subkhan. Ketiga santri itu menumpang truk untuk menuju ponpes mereka di Bojonegoro.
Ketiga santri itu akhirnya menumpang di atas truk. Sampai di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi-Caruban Desa Tawun, Kecamatan Kasremandi, Kabupaten Ngawi, tiba-tiba dari belakang ada dua pengamen berpakain seperti anak punk ikut naik ke atas truk tersebut.
"Dua anak punk itulah pelakunya," ungkap Wayan.
Saat sudah berada di atas truk, pelaku MA langsung menarik tas yang dibawa oleh Abdussalam Ahmad. Untuk mempertahankan tasnya, Abdussalam Ahmad berusaha merebutnya.
"Ketiga santri ini berusaha turun dari truk, tapi dua pelaku tidak terima, sehingga terjadi tarik menarik," terang dia.
Korban yang bernama Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZ dengan cara memeluk dari depan. Selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut.
"Saat itulah korban korban (Anik) terjatuh dan meninggal dunia," tambah Wayan.
Melihat kejadian itu, sopir truk langsung mengejar dan menangkap salah satu pelaku. Sedangkan pelaku satunya diamankan warga hingga keduanya dibawa ke Mapolres Ngawi.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sering berpindah-pindah tempat. Salah satu pelaku masih di bawah umur," terang dia.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Ngawi menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 HP merek Oppo dan Samsung serta 1 unit truk bernopol K 1406 MN.
Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.