Pixel Code jatimnow.com

KPK Sita Uang Rp 140 Juta saat OTT Hakim PN Surabaya

Peristiwa Jumat, 21 Jan 2022 00:08 WIB
Barang bukti uang Rp 140 juta yang disita KPK dalam kasus suap perkara libatkan hakim PN Surabaya (Foto: Tangkapan layar Channel Youtube KPK RI)
Barang bukti uang Rp 140 juta yang disita KPK dalam kasus suap perkara libatkan hakim PN Surabaya (Foto: Tangkapan layar Channel Youtube KPK RI)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 140 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) libatkan IH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut, OTT itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (19/1/2022).

"Dalam OTT kami amankan uang Rp 140 juta yang diserahkan HK, pengacara PT SGP kepada panitera pengganti PN Surabaya HD," ungkap Nawawi dalam siaran langsung Channel Youtube KPK RI seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi menambahkan, uang itu diserahkan HK kepada HD setelah HD diminta IH menghubungi HK. Suap yang dimaksud yaitu HK melakukan suap terhadap IH melalui HD agar PT SGP yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.

"Dalam praktiknya, atas perintah IH, HD menghubungi HK. Sehingga HK nememui HD dan menyerahkan uang Rp 140 juta itu sebagai tanda jadi awal untuk putusan pembubaran PT SGP," papar dia.

Awalnya, HK, HD dan IH diperiksa KPK di Mapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Dalam dalam pengembangannya, KPK mengamankan dua orang lagi, yaitu direktur PT SGP dan sekretaris HK.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan tersangka, yaitu HK sebagai pemberi. HD dan IH sebagai penerima," tegas Nawawi.

Saat ditanya mengapa direktur PT SGP dan sekretaris HK tidak ditetapkan sebagai tersangka, Nawawi menyebut bahwa KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjerat keduanya.

"Sampai tahapan ini, kami belum menetapkan yang bersangkutan (direktur PT SGP dan sekretaris HK) sebagai tersangka. Artinya belum cukup bukti. Namun ini bukan akhir dari kasus ini. Kami akan mengembangkan," tandasnya.