Pixel Code jatimnow.com

Pelajar di Ponorogo Racik Bahan Mercon Dijual Online, Diringkus Polisi

Patroli Jumat, 08 Apr 2022 13:13 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti racikan bahan mercon. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti racikan bahan mercon. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - AM (16) digelandang ke Mapolres Ponorogo, Jumat (8/4/2022). Pasalnya, pelajar salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) di Madiun itu tertangkap menjual bubuk mercon atau petasan.

"Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD-an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Keahlian meracik bahan mercon dipalajarinya dari internet.

"Pelaku belajar di YouTube cara meracik, meramu mercon. Pelaku membeli bahan dari Shopee secara terpisah baru diracik," kata mantan Kapolres Batu ini.

Pelaku membeli bahan-bahan, seperti belerang, potasium dan alumunium, yang kemudian dicampur di rumahnya.

"Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat Facebook," terang lulusan Akpol 2002 ini.

Tersangka mengaku baru menjual bubuk petasan ini sejak 2 pekan. Namun demikian, sudah dijual di beberapa kota. Selain Ponorogo, bubuk petasan dikirim ke Brebes dan Boyolali.

"Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.