Jambret Perampas Perhiasan Anak-anak di Kota Pasuruan Dibekuk, Ini Tampangnya
Peristiwa Selasa, 12 Apr 2022 15:31 WIBPasuruan - Seorang jambret penyasar perhiasan emas bocah perempuan yang sedang bermain di perkampungan Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Jambret itu bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diburu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti dan timnya, lantaran sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ini adalah DPO kami. Dia adalah spesialis pencurian dengan kekerasan yang merampas perhiasan emas milik bocah perempuan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Selasa (12/4/2022).
Raden menerangkan, tertangkapnya tersangka ini berdasar bukti rekaman CCTV yang didapat timnya, serta keterangan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Baikhuni akhirnya dibekuk sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (1/4/2022).
"Tersangka kita bekuk di pinggir jalan depan makam umum Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan penjambretan perhiasan emas. Sementara di Kecamatan Gondangwetan sebanyak 6 kali.
"Tersangka kita proses dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka Baikhuni mengaku telah menjual sebagian besar perhiasan emas hasil rampasannya.
"Saya jual di orang-orang jual beli emas di sekitaran Alun-alun Bangil. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku Baikhuni.