Lewat Restorative Justice, Kejari Jombang Bebaskan 2 Tersangka Penadah HP Curian
Peristiwa Jumat, 22 Apr 2022 18:28 WIBJombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerapkan restorative justice dalam menangani 2 tersangka kasus penadah handphone curian. Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Kedua tersangka kasus penadah handphone curian adalah Adi Buana Putra dan Jaya Mustofa. Mereka merupakan warga Surabaya. Jumat (22/4/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya dihadirkan di Kantor Kejari Jombang setelah dibawa dari Lapas Jombang. Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Setibanya di Kantor Kejari Jombang, jaksa membacakan keputusannya soal penghentian kasus untuk kedua tersangka.
“Dengan ini, untuk kedua tersangka dinyatakan penuntutannya dihentikan,” ucap Kajari Jombang Tengku Firdaus.
Kasus bermula saat Jaya membeli handphone dari rekannya Fadil pada Desember 2021 . Handphone android dibeli seharga Rp700 ribu, meski dalam kondisi tanpa kelengkapan dusbook dan faktur penjualan.
“Dia tergiur dengan harga murah meskipun tanpa kelengkapan. Dia juga membeli handphone untuk bapaknya,” ucap Tengku.
Namun sang bapak ternyata tak bisa menggunakan handphone jenis android. Lima hari kemudian, kuli batu itu menjual kembali handphone dengan memostingnya ke laman media sosial. Hingga akhirnya, handphone dibeli Adi. Dia seorang driver ojol. Adi membelinya seharga Rp900 ribu.
”Adi ini driver ojol dengan tiga anak yang butuh handphone untuk kerja, karena handphone satunya dipakai anaknya,” bebernya.
Tanpa sepengetahuan keduanya, handphone itu ternyata adalah barang curian. Fadil, rekan Jaya mendapatkannya dengan cara membegal. Ia melakukan aksinya kepada korban bernama Reza, seorang pelajar di Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Adi akhirnya ditangkap kemudian dikembangkan kepada Jaya. Penyidik menangkap mereka setelah berhasil melacak IMEI pada handphone itu,” paparnya.
Keduanya dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Meskipun hingga kini, Fadil yang jadi pelaku utama pencurian masih buron. Sepeda motor yang dicurinya pun belum ditemukan.
“Kasusnya kemudian dilimpahkan kepada kami dan dinyatakan lengkap serta P21, sudah dilakukan tahap dua juga,” ungkap Firdaus.
Namun karena jaksa menilai kasus ini layak untuk diberikan program restorative justice, proses inipun diupayakan. Perdamaian dengan korban yang kehilangan handphone telah dilakukan awal April 2022.
“Korban sudah memaafkan dan terjadi perdamaian. Ini langkah pertamanya,” katanya.
Setelah itu, JPU juga memiliki pertimbangan tiga syarat lain yang dinilai sudah dipenuhi keduanya. Yakni, keduanya bukan residivis, kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta bisa dikembalikannya keadaan semula yakni handphone yang masih ada dan dikembalikan ke korban.
"Setelah kami lakukan ekspose, pimpinan menyetujui hingga dilakukan pelepasan keduanya hari ini. Keduanya juga akan kami antar ke keluarganya,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua tersangka menyambut gembira bebasnya jeratan hukum. Adi berkali-kali menyebutkan terima kasih setelah akhirnya berhasil bebas tanpa perlu persidangan. Terlebih, ia juga sudah tiga bulan ditahan. Kesempatan itu akan sangat berharga. Sebab enjelang Lebaran, ia akhirnya bisa kembali kepada anak dan istrinya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kajari Jombang dan semua jaksanya,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Jaya. terlebih, anaknya kini tengah dalam kondisi sakit. Jadi dengan kepulangannya ini, ia mengaku sangat bahagia.
“Ini kado terindah jelang Lebaran saya bisa kembali pulang,” pungkas Jaya.