Pixel Code jatimnow.com

CJH Asal Tulungagung Bawa Uang Rp150 Juta, Ini Penjelasan Kemenag

Peristiwa Jumat, 10 Jun 2022 10:09 WIB
Uang ratusan juta rupiah milik CJH asal Tulungagung.(Foto: PPIH Embarkasi Surabaya)
Uang ratusan juta rupiah milik CJH asal Tulungagung.(Foto: PPIH Embarkasi Surabaya)

Tulungagung - Seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tulungagung kedapatan membawa uang tunai ratusan juta rupiah di dalam kopernya. Uang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan ditutupi dengan beras.

Keberadaan uang diketahui saat para jemaah masuk ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Petugas melakukan pemeriksaan barang menggunakan x-ray dan menemukan kejanggalan pada koper jemaah tersebut. Setelah dibongkar, ternyata benda mencurigakan itu merupakan uang tunai sebanyak Rp150 juta.

Kepala Kantor Kemenang Tulungagung Muhajir membenarkan temuan ini. Uang tersebut milik salah seorang jemaah yang rencananya diguanakan untuk membeli oleh-oleh di Tanah Suci. Sudah menjadi tradisi jemaah membawa pulang ragam oleh-oleh sepulang dari haji.

"Jadi uang tersebut milik salah satu jemaah dan rencananya digunakan untuk membeli oleh-oleh saat pulang nanti," ujarnya, Jumat (10/06/2022).

Muhajir menjelaskan, terdapat aturan terkait jumlah uang tunai yang diperbolehkan dibawa saat pergi ke luar negeri. Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002, mengatur setiap orang yang pergi ke luar negeri maksimal hanya bisa membawa uang tunai dibawah Rp100 juta. Jika lebih, maka harus ada surat pengantar atau izin dari BI.

"Masalahnya sudah selesai, petugas di Asrama Haji sudah menguruskan surat tersebut dan uang bisa dibawa jemaah," tuturnya.

Selama masa persiapan, pihak Kemenang setempat sudah mensosialisasikan terkait barang bawaan yang tidak perlu dibawah CJH. Selain itu juga mengimbau kepada jemaah untuk membatasi barang bawaan sehingga tidak melebihi kapasitas berat koper. Namun untuk terkait batasan nominal uang tunai tidak disampaikan karena belum mengetahui adanya peraturan ini.

"Kalau masalah berat koper dan barang yang dilarang dibawa sudah kami sosialisasikan dan itu terbukti tidak ada jemaah asal Tulungagung yang melanggar. Tapi kalau terkait batasan nominal, kami baru mengetahui adanya aturan tersebut," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg