Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Restorative Justice, Ini Kisahnya
Patroli Jumat, 17 Jun 2022 17:00 WIBTulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan restorative justice (RJ) kasus dugaan pencabulan yang menjerat MDA (33). Ia dilaporkan seorang gadis berinisial NM (21) pada bulan April lalu
Dalam laporan, MDA yang merupakan warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dilaporkan mencium paksa NM dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata banyak keterangan yang diberikan oleh pelapor tidak sesuai.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, pelapor yang meminta agar kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari RJ ini, di antaranya pelapor dan terlapor masih bertetangga.
Selain itu peristiwa yang dilaporkan ternyata terdapat unsur suka sama suka.
"Jadi status pelapor dan terlapor ini bukan pacar tapi ada hubungan dekat," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Selain itu pelapor juga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Seperti terlapor yang diakunya sebagai sopir taksi online. Ternyata terlapor bukan sopir taksi online dan sudah kenal lama dengan pelapor.
Pelapor juga bersedia diajak oleh terlapor berjalan-jalan usai mengantar pindahan.
"Tidak seperti yang dilaporkan, yang bersangkutan bukan sopir taksi online tapi teman dekatnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelapor dipaksa oleh kekasihnya untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan ini. Pelapor kepergok kekasihnya habis berduaan dengan terlapor. Pelapor sempat mengelak tuduhan selingkuh yang dilakukan kekasihnya.
Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, NM diminta melaporkan MDA dengan dugaan pencabulan.
"Jadi yang bersangkutan terpaksa melapor karena diminta oleh pacarnya, bukan keinginannya sendiri," pungkasnya.