Penggelapan Belasan Mobil Terbongkar di Kota Mojokerto, Pernah Jadi Korban?
Peristiwa Selasa, 05 Jul 2022 16:48 WIBMojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar penggelapan belasan mobil rental dan beberapa milik perseorangan.
Dalam kasus ini, ditangkap pelaku bernama Agus Dwianto, warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pria 37 tahun itu dijemput dari rumah temannya di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, 12 mobil berhasil disita dari berbagai wilayah. Dia menyebut, dari 12 mobil yang disita, 8 unit merupakan mobil rental dan 4 lainnya disita langsung dari pelaku Agus.
"Kami masih mengembangkan apakah ada mobil-mobil milik orang lain lagi. Semoga tidak ada lagi korban-korban lain yang nantinya akan kesusahan," jelas Rofiq, Selasa (5/7/2022).
Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, timnnya juga masih melakukan pengembangan, apakah ada peran orang dalam di perusahaan finance.
"Kita kembangkan lagi karena ada jasa dari perusahaan finance juga yang indikasinya mengucurkan dana yang nanti harus kita lihat secara substansi pidana, apakah harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Sementara pelaku Agus mengaku dia melakukan penggelapan mobil karena terjerat utang Rp200 juta.
"Banyak utang di luar sekitar Rp200 juta," ucapnya.
Mobil-mobil yang disita itu, oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian langsung dikembalikan kepada pemiliknya.