Pixel Code jatimnow.com

Hadapi Kejaksaan di PN Surabaya, Mas Bechi Bawa 10 Pengacara

Peristiwa Senin, 18 Jul 2022 13:29 WIB
Sidang Mas Bechi berlangsung online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang Mas Bechi berlangsung online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2822). Dalam sidang ini, kejaksaan menerjunkan 10 jaksa penuntut umum (JPU).

Tak mau kalah dengan kejaksaan, Mas Bechi juga menerjunkan 10 penasihat hukum dalam menghadapi tuntutan hukum atas kasus pencabulan yang menjeratnya tersebut.

"Iya, pengacara (Mas Bechi) ada 10 orang," kata Humas PN Surabaya, Gede Agung kepada jatimnow.com di PN Surabaya.

Dari pantauan di lokasi, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati turut duduk sebagai JPU untuk mendakwa Mas bechi. Ia memimpin langsung proses penuntutan bersama jaksa dari Kejari Jombang.

Sementara dari pihak penasihat hukum terdakwa, diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.

Hingga kini, sidang perdana putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu'ti, Pimpinan Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang digelar di ruang Cakra, itu masih berlangsung.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg