Pixel Code jatimnow.com

Buang Bayi di Atas Genting Rumah Elite, ART asal NTT Ditetapkan Tersangka

Peristiwa Selasa, 30 Agu 2022 14:15 WIB
SA (21) asal Nusa Tenggara Timur  diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)
SA (21) asal Nusa Tenggara Timur diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan SA (21) asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di perumahan elite di Surabaya sebagai tersangka.

SA merupakan ibu kandung bayi berumur dua hari yang ditemukan di genting salah satu rumah warga di Jalan Dharmahusada Indah Utara 8/U-6, Surabaya, Minggu (28/8/2022).

"Penetapan tersangka itu setelah SA menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa asi dan diberi pakaian," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (30/8/2022).

Mirzal mengatakan, menurut pengakuan tersangka, bayi perempuan yang kini masih dirawat oleh dokter tersebut dilahirkan saat tersangka hendak menjemur pakaian di lantai 3.

"Melahirkan sendirian di lantai 3 itu. Lalu karena malu karena selama ini hamilnya juga ditutup-tutupi akhirnya tersangka menaruh bayinya di talang air dengan ari-ari yang masih menempel," jelas Mirzal.

Mirzal menambahkan, kronologi penemuan bayi tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petugas Command Center 112 Surabaya yang sebelumnya mendapat laporan dari pemilik rumah, Jimmy Irawan.

Dari laporan ini, petugas gabungan kemudian mendatangi TKP dan mengevakuasi bayi ke RSUD dr Soewandhi Surabaya.

"Menurut keterangan dari pemilik rumah atau saksi, awalnya mendengar suara tangisan mulai dari 27 Agustus 2022. Saat itu, para ART yang lain mengira bahwa tangisan dari anak kucing, kemudian tidak dilakukan pengecekan," jelasnya.

"Nah, pada malam hari ini tadi, pemilik rumah kembali mendengar suara tangisan bayi yang lebih kencang dari atas rumah. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, suara itu dari bayi. Posisinya di atas genting, tertutup keset dan dalam kondisi masih hidup, lemas. Juga masih lengkap dengan ari-arinya," tambahnya.

Sementara itu, SA disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30.000.000.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg