Pixel Code jatimnow.com

Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Disergap Polisi saat Transaksi dalam Kafe

Patroli Jumat, 23 Sep 2022 17:46 WIB
Dua pengedar pil koplo digiring anggota Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Dua pengedar pil koplo digiring anggota Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pemuda di Kabupaten Pasuruan nekat jadi pengedar pil koplo jenis logo y akibat menganggur dan tidak punya penghasilan. Kini dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol.

Pemuda itu bernama Taufik Hidayat (29), warga Dhompo Selatan, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Taufik kami tangkap pada Rabu (21/9) malam lalu, saat bertransaksi pil logo y di sebuah kafe di area pertokoan Gempol 9," jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam, Jumat (23/9/2022).

Dari tangan Taufik disita barang bukti 48 butir pil logo y dan uang tunai Rp100 ribu.

"Tersangka mengaku baru sekali ini menjual pil logo y. Motifnya ekonomi. Karena tersangka kerjanya diliburkan sementara, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan secara tidak benar," ungkap Khoirul.

Unit Reskrim Polsek Gempol membeber pil koplo yang disita dari dua pengedar yang ditangkapUnit Reskrim Polsek Gempol membeber pil koplo yang disita dari dua pengedar yang ditangkap

Setelah menangkap Taufik, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka M Ferry Firmansyah (20). Ferry adalah orang yang memasok pil koplo kepada Taufik. Keduanya juga sama-sama warga Dhompo Selatan.

Ferry ditangkap di wilayah Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, pada Kamis (22/9) lalu, dengan barang bukti 663 butir pil logo y dan uang hasil transaksi sebesar Rp1 juta lebih.

"Untuk tersangka Ferry sudah empat bulan jadi pengedar pil logo y," tandasnya.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg