Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong

Pemerintahan Rabu, 02 Nov 2022 10:14 WIB
Papan reklame yang terpasang menjorok ke jalan di Kabupaten Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Papan reklame yang terpasang menjorok ke jalan di Kabupaten Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang untuk melakukan pembongkaran reklame. Masalahnya salah satu reklame raksasa milik sebuah toko elektronik diduga tidak mengantongi izin.

Padahal, pihak DPMPTSP Jombang sudah memastikan jika papan reklame milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. Tak hanya itu, pemasangan papan reklame tersebut melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono mengatakan akan melakukana penindakan secepatnya. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari DPMPTSP terkait reklame yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.

“Kita masih menunggu laporan dari DPMPTSP. Karena kita tidak bisa melakukan penindakan, apabila tidak mempunyai data,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame berukuran raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. “Sampai sekarang pihak Topsell belum ada proses pengajuan izin,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg