Pixel Code jatimnow.com

DPMD Jatim Launching Sibermata Desa, Inovasi Tingkatkan SDM Aparatur Pemdes

Pemerintahan Jumat, 11 Nov 2022 17:38 WIB
DPMD Jatim saat melaunching Sibermata Desa di Hotel Royal Tulip, Surabaya (Foto: Dok Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
DPMD Jatim saat melaunching Sibermata Desa di Hotel Royal Tulip, Surabaya (Foto: Dok Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jatim melaunching Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa (Sibermata Desa). Sibermata Desa adalah sistem pembelajaran berbasis website untuk aparatur desa.

Plt Kepala DPMD Jawa Timur, Soekaryo menyebut, Sibermata Desa adalah inovasi dinasnya untuk mendukung Pembelajaran Mandiri Aparatur Pemerintahan Desa atau biasa dikenal dengan PbMAD.

"Ini adalah program pengembangan kapasitas melalui pendekatan pembelajaran mandiri yang dijalankan oleh pemerintah bagi aparatur pemerintahan desa (pemdes)," ungkap Soekaryo, Jumat (11/11/2022).

Per 11 Agustus 2022, tercatat ada 96.740 aparatur desa di Jawa Timur. Menurut Soekaryo, melihat banyaknya jumlah aparatur desa itu, hambatan utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan personel provinsi dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas.

"Sibermata Desa dibangun dengan muatan berisi materi-materi belajar tentang dasar penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyediakan seluruh kumpulan regulasi terkait desa beserta turunannya sebagai basis data sumber pengetahuan," jelas Soekaryo.

Soekaryo menambahkan, metode belajar pada sistem ini juga difasilitasi pendamping belajar dari unsur Pemerintah Pusat (Balai Besar Pemdes Kemendagri Malang), pemerintah kabupaten, perwakilan unsur kecamatan sebagai Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD), hingga Praktisi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

"Dengan adanya Sibermata Desa akan memudahkan aparatur pemerintahan desa untuk dapat mengakses pembelajaran dan pengetahuan agar meningkatkan kualitas SDM-nya, serta menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik," paparnya.

Selanjutnya dengan kuatnya kapasitas aparatur pemerintahan desa, diharapkan tidak ada lagi APBD desa yang terlambat dalam penetapannya akibat disharmonisasi antara pemerintah desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).