Pixel Code jatimnow.com

Ikan Aligator Banyak Dipelihara oleh Warga di Banyuwangi

Kamis, 02 Agu 2018 16:45 WIB
Ikan aligator salah satu peliharaan warga di Banyuwangi
Ikan aligator salah satu peliharaan warga di Banyuwangi

jatimnow.com - Ikan Aligator, ikan predator asal Amazon, ternyata banyak ditemui di Banyuwangi. Ikan berbahaya dan dilarang peredarannya tersebut dijadikan peliharaan rumahan.

Seperti yang dijumpai Jatimnow.com di kawasan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Sejumlah warga disana  memelihara ikan Aligator di aquarium. Ukurannya bervariasi. Mulai dari ukuran 15 hingga 40 sentimeter.

"Kalau yang besar ini sudah 5 bulan saya pelihara dari kecil. Kalau yang lainnya baru 3 bulan," ujar Koko, salah satu warga Desa Jajag yang memelihara Ikan Aligator, kepada Jatimnow.com, Kamis (2/8/2018).

Dia mengaku jika ikan Aligator itu hadiah dari seorang temannya. Sementara, 3 Ikan Aligator miliknya dikasih makan ikan-ikan sungai berukuran kecil seperti ikan cethul dan sejenisnya. Atau bisa juga dikasih makan bibit ikan lele.

"Ikan (Ikan Aligator) cepat besar," cetusnya.

Untuk mendapatkan ikan Aligator sendiri, relatif mudah di Banyuwangi. Menurutnya di toko perlengkapan aquarium dan ikan hias juga menjual ikan Aligator. Harganya bervariasi menyesuaikan dengan ukuran ikan.

"Bisa dibeli di toko-toko aquarium kok mas. Saya pernah menawar di toko dekat sini," ungkapnya, sambil menyebut lokasi toko aquarium yang dimaksud.

Jatimnow.com pun mendatangi toko Aquarium yang dimaksud. Ternyata apa yang disampaikan Koko benar adanya. Seekor ikan Aligator sebesar betis orang dewasa dipajang di salah satu deretan aquarium berisi ikan hias lainnya.

"Tidak saya jual, untuk pribadi sendiri," kata seorang wanita penjaga toko saat Jatimnow.com menanyakan berapa harga ikan tersebut.

Namun warga pemelihara ikan Aligator di Banyuwangi, banyak yang tidak tahu mengenai larangan tersebut. Mereka memelihara Ikan Aligator karena suka saja. Namun tidak tahu resiko hukumnya.

"Kalau itu (dilarang) saya tidak tahu. Pelihara ini juga karena senang saja. Kalau nanti bosan ya saya kasihkan orang," pungkas Koko.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Banyuwangi, Harry Cahyo Purnomo saat dihubungi ditelepon selulernya belum menjawab. Meski nada sambung terdengar.

Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.

Reporter: Irul Hamdani
Editor: Arif Ardianto