Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Kediri Bakar Arak Bali, Vape dan Rokok, Kenapa Sih?

Patroli Selasa, 22 Nov 2022 11:47 WIB
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kediri. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kediri. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan rokok, rokok liquid atau vape, dan minuman keras jenis arak Bali senilai Rp8,5 Miliar, Selasa (22/11/2022). Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Sementara barang-barang tersebut, meliputi 7.527.877 batang rokok jenis sigaret rokok kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin, 2.000 gram tembakau iris dan produk liquid vape sebanyak 925 ml tanpa pita cukai. Melengkapi pemusnahan adalah minuman keras jenis arak Bali sebanyak 339 liter.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 Miliar,” kata Sunaryo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.

Barang-barang yang dimusnahkan ini, lanjut Sunaryo, merupakan hasil 86 penindakan sejak awal tahun hingga Oktober 2022 dan Operasi Gempur periode 17 Mei-18 Juni 2022 serta 12 September-15 Oktober 2022.

Penindakan tersebut dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersama pemerintah daerah, yang melibatkan unsur TNI-Polri dan kejaksaan negeri di eks Karisidenan Kediri maupun Jombang.

Dari hasil ini menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di jalan Tol Kertosono–Nganjuk KM 640.

Total pada periode tersebut Bea Cukai Kediri melakukan penindakan 111 Surat Bukti Penindakan. 25 SBP saat ini masih dalam proses menjadi barang milik negara untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.

Sementara itu, dari total kasus tersebut, empat di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Satu kasus di tahap pemberkasan dan tiga lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing.

“Melalui pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” tandasnya.