Pixel Code jatimnow.com

Terlalu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya Rp5,5 Miliar

Peristiwa Senin, 05 Des 2022 09:20 WIB
Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Bermodal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Tulungagung menipu sepupunya sendiri hingga RP5,5 miliar.

Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dia berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember 2022. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti dari penyidik kepolisian terkait perkara penipuan atau penggelapan.

"Modus tersangka adalah mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujar Agung, Senin (05/12/2022).

Berbekal SPK palsu, tersangka membujuk korban untuk membantu modal dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Korban sendiri tidak merasa curiga karena mempunyai hubungan baik dengan tersangka sejak kecil dan hanya berniat ingin membantu kebutuhan pekerjaan sepupunya tersebut.

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp5,5 milyar. Uang itu diberikan sejak Maret hingga Juni 2022," tambahnya.

Setelah berselang lama, proyek yang diutarakan oleh tersangka kepada korban ternyata tak kunjung ada kejelasan. Korban sendiri sudah berusaha meminta uangnya kembali lewat jalur kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Dakwaan yang dikenakan tersangka adalah pasal alternatif. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.