Sadis! Gegara Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan
Peristiwa Jumat, 09 Des 2022 14:19 WIBjatimnow.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus AR, pria 27 tahun asal Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang pembunuh istri sirinya, DTS (24) yang tengah hamil 5 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, korban dibunuh secara sadis oleh AR lantaran cemburu buta, ketika AR menelepon korban terdengar suara laki-laki. Belakangan terungkap suara lelaki tersebut merupakan kakak dari korban.
"Kejadiannya pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan. AR dan korban ini merupakan suami istri siri. Dari keterangan bidan setempat, korban hamil 23 minggu atau 5 bulan," terang Dirmanto, Jumat (9/12/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, setelah melakukan penyelidikan untuk membackup Polsek Randuagun-Polres Jember, dalam kurun waktu seminggu, pelaku dapat dibekuk dalam persembunyiannya di Karangpenang, Sampang, Madura pada Jumat (2/12/2022).
"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang diduga menjadi pacar istri sirinya, karena tersangka mendengar suara korban bersama lelaki (dalam telepon). 'Itu siapa' dijawab korban 'sama teman saya'. Di situlah cemburu muncul. Lalu tersangka cari korban. Ternyata si korban ini ada di rumah kakaknya," jelas Lintar.
Setelah mengetahui korban berada di rumah kakaknya, tersangka menjemput korban, lalu dibonceng menggunakan motor Honda Supra. Di tengah perjalanan dengan latar persawahan, janda anak dua itu dibunuh menggunakan celurit yang telah disiapkan tersangka.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Ada luka di bagian dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru," sebut Lintar.
Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama AR supaya menghabisi korban, Lintar mangaku hal tersebut masih didalami. Sebab sehari sebelum korban dihabisi, istri pertama AR sempat menemui korban.
"Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian, istri pertama tersangka sempat mendatangi rumah korban. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain," papar Alumni Akpol 2003 itu.
Dri kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Supra yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp34 ribu serta gelang emas.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.