Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Pembobol SD di Jatim Dibekuk Polisi Pasuruan, Beraksi di 21 TKP

Patroli Jumat, 09 Des 2022 15:33 WIB
Tersangka spesialis pembobol sekolah dasar diamankan polisi Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Tersangka spesialis pembobol sekolah dasar diamankan polisi Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pelaku spesialis pembobolan sekolah yang telah beraksi di 21 sekolah lintas kabupaten di Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Identitas dua pelaku itu yakni, Didik Winarto (42), warga Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan Muhammad Rejo (37), warga Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Kedua pelaku kita amankan di kos-kosannya di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (7/12) malam lalu," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (9/12/2022).

Selain itu, polisi juga menangkap 2 orang penadah hasil barang curian yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua penadah itu adalah, Irwan Piton (45), warga Kadalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Agus Iswandi (44), warga Dusun/Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Bayu menerangkan modus yang dilakukan dalam kasus pembobolan sekolah itu, kedua pelaku melakukan aksinya secara acak dengan bergoncengan mengendarai sepeda motor. Sasarannya mayoritas kantor guru sekolah dasar (SD).

Setelah membobol, kedua pelaku menggarong segala barang elektronik berharga seperti TAB Android, laptop, proyektor dan uang kas sekolah.

Sejumlah SD di 4 kabupaten yang disatroni kedua tersangka antara lain di Kabupaten Jombang sebanyak 15 TKP, Kabupaten Mojokerto sebanyak 5 TKP, Kabupaten Malang 1 TKP dan Kabupaten Pasuruan 1 TKP di SDN Sukolelo II Kecamatan Prigen.

Untuk aksi pembobolan di TKP SDN II Sukolelo, kedua pelaku berhasil mencuri 20 unit Tab Android merk Zyrex, 3 unit laptop Vaio Sony, 2 unit proyektor, tas ransel dan uang sekolah sebesar Rp1 Juta.

"Sebagian barang elektronik yang dicuri telah dijual ke para penadah. Keuntungannya digunakan keduanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku mulai menjalankan aksi kriminalnya baru sejak November 2022 kemarin. Namun pengakuan itu masih didalami polisi.

"Kami masih melakukan pendalam kasus, kami curiga masih ada pelaku lain. Untuk kedua pelaku pencurian kita jerat pasal 363 KUHP. Sedangkan dua pelaku penadah kita jerat pasal 480 KUHP," tandasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg