Pixel Code jatimnow.com

Suami di Kota Madiun Bunuh Istri Siri Gegara Cemburu

Peristiwa Rabu, 28 Des 2022 18:41 WIB
Suami yang membunuh istri sirinya diamankan di Mapolres Madiun Kota (Foto: Humas Polres Madiun Kota)
Suami yang membunuh istri sirinya diamankan di Mapolres Madiun Kota (Foto: Humas Polres Madiun Kota)

jatimnow.com - Pria berinisial IS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreksrim Polres Madiun Kota lantaran membunuh YR, istri sirinya.

Pembunuhan itu dilakukan pria berusia 46 tahun tersebut di depan rumah tetangganya di Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Rabu (21/12/2022).

"Sesaat setelah membunuh, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres Madiun Kota," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (28/12/2022).

Suryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat tersangka merasa cemburu terhadap istri sirinya itu.

"Pelaku menduga korban ada hubungan lain dengan seseorang. Sehingga menimbulkan rasa cemburu yang membuat pelaku membuntuti korban," ujar Suryono.

Akibat terbakar api cemburu, tersangka menusuk korban hingga tewas di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasannya, karena tersangka sudah menyiapkan keperluan untuk melakukan pembunuhan.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Suryono.

Sekedar diketahui, pembunuhan itu dilakukan tersangka tepat di depan rumah salah satu tetangganya, sekitar pukul 06.00 WIB.

Sebelum tewas, korban sempat berteriak minta tolong ke warga lantaran bersimbah darah akibat tusukan yang dilakukan tersangka.

 

Reporter: Ahmad Fauzani