2 Penjual Bubuk Petasan asal Blitar Dibekuk di Tulungagung, Barang Bukti Mengejutkan!
Patroli Senin, 20 Mar 2023 14:34 WIBjatimnow.com - Peredaran petasan atau mercon dari Blitar menjadi perhatian serius Polres Tulungagung. Dari hasil patroli yang dilakukan anggota Polres Tulungagung, dua tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram petasan.
Dua tersangka yang diamankan pria berinisial MAM (26) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok, yang sama-sama dari Kabupaten Blitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 50 kilogram bubuk petasan siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, belerang dan arang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MAM di wilayah Jembatan Ngujang 2, di Kecamatan Sumbergempol.
MAM ditangkap saat membawa 12 kilogram bubuk petasan dan berencana akan melakukan penjualan dengan sistem cash on delivery (COD). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bubuk petasan siap jual yang disimpan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi bubuk petasan ini bersama GN, kita lalu melalukan penggeledahan ke rumahnya," katanya, Senin (20/3/2023).
Polisi kemudian menemukan bubuk mesiu siap jual yang disimpan GN di kandang sapi. Total jumlah bubuk mesiu yang sudah diproduksi kedua tersangka mencapai 50 kilogram. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, benzoat, sulfur kuning dan belerang.
"Barang bukti tersebut untuk sementara kita simpan di lokasi khusus, karena mudah meledak," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan ini dengan membeli secara online. Mereka meracik bahan tersebut menjadi bubuk petasan.
Setelah menjadi bubuk petasan, keduanya menjulnya melalui media sosial. Setiap kilogram dijual mulai Rp300 ribu sesuai dengan kualitasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan," pungkasnya.