Pixel Code jatimnow.com

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

Peristiwa Minggu, 30 Jul 2023 12:56 WIB
Prosesi penyerahan gunungan wayang dari Bupati Ponorogo Kang Giri kepada dalang Ki Sumanto. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Prosesi penyerahan gunungan wayang dari Bupati Ponorogo Kang Giri kepada dalang Ki Sumanto. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo kembali melakukan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal dengan cara yang kreatif. Satpol PP Ponorogo menggelar pertunjukan wayang kulit.

Pertunjukan wayang kulit ini menampilkan dalang Ki Sumanto dan digelar di Balai Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (29/7/2023) malam.

Selama pertunjukan wayang berlangsung, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun memberikan edukasi kepada warga tentang cukai dan bagaimana kerugian yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok ilegal.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memahami bahwa rokok ilegal memiliki dampak yang merugikan dan cukai merupakan pungutan negara yang harus diawasi dalam rangka peredaran barang.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, menjelaskan bahwa pertunjukan wayang kulit dipilih untuk sosialisasi gempur rokok ilegal karena merupakan tontonan favorit bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

"Bahkan berbagai pedagang juga turut hadir dalam setiap ada pertunjukan wayang kulit," ujar Joko, Sabtu malam.

Dengan cara ini, diharapkan pesan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai dapat tersampaikan dengan lebih efektif.

Joko Waskito juga menjelaskan bahwa peran Satpol PP dalam gempur rokok ilegal meliputi pencegahan peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara. Termasuk sosialisasi seperti yang dilakukan melalui pertunjukan wayang ini.

“Selain itu, kami telah melaksanakan operasi sebanyak 10 kali untuk menindak pelanggaran peredaran rokok ilegal,” katanya.

Pihak berwenang berharap jika ada yang menemukan rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya. Semua yang menjual, mengkonsumsi, maupun memproduksi rokok ilegal akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Perwakilan dari Bea Cukai Madiun, Susetia, juga memberikan penjelasan mengenai rokok ilegal dan ciri-ciri rokok resmi maupun ilegal.

“Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan tersebut sehingga dapat mengenali rokok ilegal dan tidak membelinya,” tegasnya,

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, juga hadir dalam pertunjukan wayang tersebut dan menyatakan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal, karena DBHCHT dari cukai tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Seperti yang diwujudkan dalam pertunjukan wayang tersebut. Ini juga karena DBHCHT,” pungkasnya. (ADV)