Pixel Code jatimnow.com

SPSI Ponorogo Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, 30 November Siap Unjuk Rasa

Peristiwa Kamis, 23 Nov 2023 14:43 WIB
Ilustrasi. Para pencari kerja beberapa waktu lalu di Job Fair yang dilaksanakan di PCC Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi. Para pencari kerja beberapa waktu lalu di Job Fair yang dilaksanakan di PCC Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Edy Budiono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan atau pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024.

Namun, SPSI Ponorogo berharap untuk kenaikan sebesar 15 persen dari UMK 2023.

"Kalau bisa ya naik 15 persen itu permintaan kami (SPSI) Ponorogo,” ujar Edy, Kamis (23/11/2023).

Edy menyampaikan bahwa SPSI se-Jatim telah berkumpul di Sidoarjo dan sepakat untuk meminta kenaikan UMK tanpa menggunakan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

“Jika menggunakan PP tersebut, kenaikan dianggap sangat kecil. SPSI Jatim berencana melakukan aksi unjuk rasa damai pada tanggal 30 November 2023 untuk menuntut kenaikan minimal 15 persen,” katanya.

Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa hingga saat ini dewan pengupahan Ponorogo belum melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan UMK 2024.

Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa naik 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30.

Eko menyebut bahwa dewan pengupahan Ponorogo harus merumuskan formula UMK 2024 sebelum 30 November 2023.

“SPSI menunggu undangan untuk membahas kenaikan UMK bersama dewan pengupahan dan pihak terkait,” terangnya.

Dia berharap kenaikan UMK Ponorogo tahun 2024 sebesar 15 persen, tetapi Eko menekankan perlunya mendengar masukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

“Tentu kami akan duduk bersama, memahami bersama. Meskipun demikian, usulan 15 persen dianggap sesuai dengan kebutuhan hidup layak pada tahun 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023. Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sedangkan UMK Ponorogo tahun 2023 lalu telah ditetapkan menjadi Rp2.149.709,45.