Pixel Code jatimnow.com

4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Patroli Senin, 15 Jan 2024 17:42 WIB
Ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro menangkap bandar dan kurir pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan ini polisi mengamankan 4 orang, yang merupakan DPO sejak tahun 2021.

Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang kurir ekstasi.

"Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang tengah menjalani proses hukum di lapas. Berdasarkan keterangannya, meraka mendapatkan barang itu (ekstasi) dari seseorang berinisial S alias AB warga Surabaya," Ungkap Eko, Senin (14/1/2024).

"Pelaku S alias AB ini merupakan bandar yang memasok narkoba di wilayah Bojonegoro. Pelaku kami tangkap di sebuah kamar kos di daerah Sawahan Kota Surabaya," sambungnya.

Selain menangkap bandar tersebut, polisi juga meringkus 3 orang kurir yakni F, M dan SL mereka merupakan warga Bojonegoro.

Selain menangkap pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 5,25 gram dan 89 butir ekstasi dari beberapa merk.

"Para pelaku ini merupakan pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro, total ada 6 orang kurir dan 1 bandar sudah kami amankan," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini di jerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.