Pixel Code jatimnow.com

12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Peristiwa Jumat, 19 Jan 2024 18:01 WIB
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat upacara Hari Korpri. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat upacara Hari Korpri. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan ijin cerai selama 2023.

“Ada 12 PNS yang mengajukan izin cerai selama 2023. Itu yang sudah sampaik ke kami,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (19/1/2024).

Andi mengaku dari 12 PNS itu, 8 orang sebagai penggugat. Sisanya sebagai tergugat sebanyak 4 orang.

“Kalau dinasnya, dinas pendidikan (Dindik). Ada 7 guru yang mengakukan izin cerai,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan)

Untuk alasan, Andi mengaku tidak signifikan. Bukan karena orang ketiga, seperti ada wanita idaman lain (WIL) atau PIL (Pria Idaman Lain). Alasannya cukup klasik.

"Kurang harmonis dalam kehidupan rumah tangga. Kalau ekonomi mungkin tidak ya. Kan penghasilan ada,” tegasnya.

Sebenarnya, proses perceraian PNS sangat panjang dan cukup rumit. Dimana dimulai izin perceraian di atasannya. Dalam hal ini jika guru yang mengajukan, berarti kepala sekolahnya.

Kemudian ke kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Baru kemudian jika di OPD tidak bisa untuk negosiasi ditarik ke BKPSDM

“Untuk BKSPDM nanti membentuk tim. Dimana selain dari BKSPDM juga ada dari Inspektorat. Jika mentok tidak bisa rujuk ya naik ke bupati,” pungkasnya.