Pixel Code jatimnow.com

Kakek di Bojonegoro Diadili karena Curi Ayam Milik Bu Kades

Peristiwa Rabu, 24 Jan 2024 20:20 WIB
Kakek Suyatno asal Desa Pandantoyo saat duduk di kursi pesakitan karena dituding mencuri ayam milik kepala desa. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kakek Suyatno asal Desa Pandantoyo saat duduk di kursi pesakitan karena dituding mencuri ayam milik kepala desa. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakek Suyatno (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Lansia itu didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarok, adik sang kades.

Penasihat hukum Suyatno, Hanafi, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Pihaknya hingga saat ini meragukan harga ayam Rp4,5 juta sebagaimana disebutkan jaksa.

“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” terang Hanafi, Rabu (24/1/2024).

Menurut Hanafi, perkara ini sarat kejanggalan. Sebab di tahun kejadian, kliennya membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu dan menjualnya kembali ke Pasar Temayang dengan harga Rp120 ribu.

Konflik muncul saat ada yang menyampaikan jika ayam yang dijual Suyatno serupa dengan ayam milik Bu Kades.

Mediasi sempat dilakukan beberapa kali meski berlangsung alot. Kakek Suyatno lantas ditahan pada 10 Januari 2024 dan menjalani sidang hari ini.

"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan," sambungnya.

Masih kata Hanafi, pihaknya mengetahui jika nominal harga ayam yang masuk ke surat dakwaan, rupanya adalah harga mahar dari ayam milik kades yang didapat dari guru spiritualnya.

"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar dimasukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.

Soal restorative justice yang pernah ditawarkan, Sonny mengungkap bahwa persidangan sudah sesuai syarat formil.

“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan fakta persidangan akan menentukan,“ ujar Sonny.