Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa Malang Gelar Aksi Kecam Kasus Korupsi Anggota Dewan

Peristiwa Jumat, 07 Sep 2018 15:13 WIB
Demo mahasiswa di Malang
Demo mahasiswa di Malang

jatimnow.com - Ratusan massa dari elemen gabungan mahasiswa mendatangi gedung dewan Kota Malang. Mereka mengecam tindakan suap massal yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang.

Dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan peserta aksi gabungan terdiri dari HMI, PMII, PMKRI, IMM, GMNI, HIKMAHBUDHI, dan GMKI, memulai aksinya dengan melakukan long march jalan kaki menuju gedung dewan sekitar pukul 10.00 WIB, Jum'at (7/9/2018).

Mereka berorasi meneriakkan kecaman kepada para anggota dewan yang terlibat kasus suap. Disamping itu, mereka meminta para petinggi parpol di Malang untuk mempercepat pergantian antar waktu (PAW) dengan kader yang berintegritas.

Koordinator Aksi, Ragil Setyo Cahyono mendesak supaya mereka yang tersangkut kasus suap untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota dewan periode berikutnya, disamping untuk mempercepat PAW.

"Bagi anggota dewan hasil PAW dan selanjutnya nantinya untuk tidak ada lagi korupsi - korupsi," ujar Ketua HMI Malang Raya ini.

Dirinya juga menitipkan pesan untuk para anggota dewan baru hasil PAW untuk cepat bekerja sesuai integritas kejujuran dan menolak segala bentuk korupsi maupun suap.

Ragil juga menanggapi bersih-bersih KPK, di Kota Malang amat melukai hati tak hanya mahasiswa melainkan juga masyarakat Malang.

"Teman - teman mahasiswa dan masyarakat Malang merasa kecewa dan sakit hati melihat 41 anggota dewan tersangkut kasus suap," bebernya.

Ia juga mengajak masyarakat Malang bersatu mendukung langkah KPK untuk membersihkan Kota Malang dari praktek - praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dinilai masih menggerogoti setiap jalannya pemerintahan di daerah.

Aksi yang berlangsung selama satu jam ini berjalan damai dan tertib dengan pengamanan ratusan aparat kepolisian. Akibat aksi ini ruas jalan Majapahit di antara Balai Kota dan Gedung DPRD terpaksa ditutup.

Reporter: Avirista Midaada

Editor: Erwin Yohanes