Pixel Code jatimnow.com

1 Napi di Lapas Kelas I Malang dapat Remisi Hari Suci Nyepi

Pemerintahan Selasa, 12 Mar 2024 15:09 WIB
Humas Lapas Kelas I Malang / Satu orang WBP Lapas Kelas I Malang beragama Hindu berinisial AN, mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Suci Nyepi 2024. (Foto: Gerhana/jatimnow.now)
Humas Lapas Kelas I Malang / Satu orang WBP Lapas Kelas I Malang beragama Hindu berinisial AN, mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Suci Nyepi 2024. (Foto: Gerhana/jatimnow.now)

jatimnow.com - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang mendapatkan Remisi Khusus (RK) saat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. WBP tersebut berinisial AN (54), dan beragama Hindu.

RK telah diberikan pada Senin (11/3/2024). AN terjerat kasus pencurian dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana 1 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, adanya remisi tersebut, pihaknya berharap kepada WBP agar dapat terus berkelakuan baik.

"Ini bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, semoga bisa menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dapat berperilaku baik," kata Herry, Selasa (12/3/2024).

Disampaikannya, remisi diberikan sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"WBP yang mendapat remisi ini telah memenuhi berbagai persyaratan. Termasuk diantaranya, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan," katanya.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg