Pixel Code jatimnow.com

10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas

Peristiwa Sabtu, 20 Apr 2024 08:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berada di Masjid Nurul Yusuf Desa Durung Bedug Candi Sidoarjo.(Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berada di Masjid Nurul Yusuf Desa Durung Bedug Candi Sidoarjo.(Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bagikan 10 sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf Desa Durung Bedug Candi Sidoarjo.

"Alhamdulillah,hari ini saya serahkan beberapa sertifikat, Masjid Nurul Yusuf dan sembilan rumah ibadah lainnya, ada masjid serta musholla di sekitar Sidoarjo," ucap AHY, Jumat, (19/4/2024).

AHY yakin dengan diberikannya 10 sertifikat tersebut, masyarakat akan semakin nyaman dalam melakukan ibadah sebagai legalitas terhadap bangunan yang berdiri.

"Insyaallah dengan diserahkannya sertifikat wakaf rumah ibadah ini memberikan rasa nyaman, karena ini merupakan kepastian hukum dan legalitas, semoga bisa digunakan dengan baik," tuturnya.

Lebih lanjut putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan ia akan lebih gencar menyerahkan sertifikat wakaf.

"Sidoarjo mempunyai 2.900 titik yang harus diberikan sertifikat. Sehingga saya harus bekerja lebih keras untuk menuntaskan hal tersebut," imbuhnya.

AHY mengungkapkan terlebih periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi tak lama lagi akan selesai, sehingga ia berusaha mempercepat penyerahan sertifikat pada masyarakat.

"Kita akan segerakan pada tahun 2024 ini, meski tidak lama lagi semoga kita bisa mempercepat agar bisa diserahkan kepada masyarakat, yayasan dan pengurus rumah ibadah yang ada di Sidoarjo, Jawa Timur maupun provinsi lainnya," tegasnya.

Ia juga menuturkan akan terus bekerja dalam membantu masyarakat secara gratis.

"Jangan ragu-ragu, jangan segan-segan, bisa langsung urus ke kantor pertanahan yang ada di kabupaten atau kota masing-masing," tutupnya.