Pixel Code jatimnow.com

Cerita Petugas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Stasiun Sidoarjo

Peristiwa Sabtu, 11 Mei 2024 15:00 WIB
Upaya penggagalan bunuh diri di Stasiun Sidoarjo. (Foto: KAI Daop 8 Madiun/jatimnow.com)
Upaya penggagalan bunuh diri di Stasiun Sidoarjo. (Foto: KAI Daop 8 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas keamanan Stasiun Sidoarjo berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang pria tak dikenal. Pelaku berusaha menabrakkan diri ke KA Commuterline Sindro di wilayah emplasemen stasiun.

Peristiwa ini terjadi Jumat (10/5/2024) pukul 16.20 WIB. Berawal saat petugas pengamanan stasiun bersiaga untuk pelayanan KA Commuterline Sindro yang segera tiba. Mereka kemudian melihat seorang pria yang mendekat di jalur 3. Hal ini langsung dintindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada pria tersebut.

“Namun direspon dengan semakin mendekat ke arah KA yang akan datang," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif Sabtu (11/5/2024).

Ia melanjutkan, sebelum KA datang, petugas keamanan stasiun langsung mendatangi pria tersebut dan meraih tubuhnya. Lalu, diamankan di ruang Kepala Stasiun Sidoarjo. 

"Setelah dilakukan mediasi antara petugas stasiun, Polresta Sidoarjo dan keluarga, akhirnya pelaku dibawa pulang kembali menuju rumahnya pada pukul 17.41 WIB sembari dikawal pihak Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Lebih lanjut Luqman mengatakan bahwa tindakan percobaan bunuh diri ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga bahaya terhadap keselamatan perjalanan KA.

"KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegasnya.

Luqman Arif menuturkan, sesuai UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dijelaskan pada pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," tutupnya.