Pixel Code jatimnow.com

Pendapatan Parkir di Kota Malang Rp3,8 Miliar, Dishub Intensif Bina Jukir

Peristiwa Jumat, 31 Mei 2024 10:30 WIB
Parkir tepi jalan umum di Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Parkir tepi jalan umum di Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Target retribusi parkir Kota Malang, Jawa Timur pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar. Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, menunjukkan per Mei 2024 ini tercatat mencapai Rp3,8 miliar atau 22,51 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, capaian yang ada masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan kembali agar memenuhi target yang telah ditentukan.

Diharapkan, kesadaran dari para juru parkir (jukir) dapat menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut mengatur tentang retribusi jasa umum pada pelayanan parkir di tepi jalan umum yang antara lain berkenaan dengan struktur dan besarnya tarif retribusi.

Sehingga, mampu memompa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dishub Kota Malang beberapa waktu akhir ini juga tengah rajin melakukan kegiatan pembinaan jukir.

"Maka perlu adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengelola jasa parkir melalui kegiatan pembinaan," kata Erik, Jumat (31/5/2024).

Erik berharap, jukir dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerapkan tata cara perparkiran sesuai dengan aturan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku, serta dasar hukum perparkiran di Kota Malang.

"Dengan begitu, pelanggaran yang terjadi di lapangan dapat diminimalisasi, serta pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini kepada pengguna jasa parkir dapat diterapkan dengan baik. Sehingga terciptalah kepuasan masyarakat terhadap pelayanan jasa parkir di Kota Malang," jelasnya.

Selain itu, Erik mengimbau kepada para jukir agar tidak melanggar melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, selalu mengatur ketertiban parkir, melakukan pemungutan retribusi dengan menyerahkan karcis dan selalu menggunakan seragam petugas parkir.

Pihaknya juga berharap dari kegiatan pembinaan ini dapat memberikan pengetahuan bagi jukir untuk lebih menekankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir.

Kemudian, juga baik itu dari parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus, yang berpegang teguh kepada peraturan di bidang perhubungan yang berlaku.

"Ini semua kita tekankan agar para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya, sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan," katanya.

Dia berkeyakinan, dari sejumlah 3.470 jukir yang terdaftar resmi pada Dishub Kota Malang dan tersebar di 1.005 titik parkir akan dapat menguatkan kolaborasi dan kerjasama dengan Pemkot Malang.

"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata tertib perparkiran yang nantinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap jukir merupakan upaya memberikan pemahaman akan pentingnya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan aturan.

Kegiatan pembinaan jukir digelar selama lima hari dan diikuti oleh 500 jukir dari lima kecamatan di Kota Malang. Kegiatan pembinaan ini berfokus pada sosialisasi pentingnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Juru Parkir dan penindakan pelanggaran perparkiran.

"Kenapa KTA ini penting, karena di lapangan KTA ini menjadi penanda bahwa jukir tersebut adalah petugas parkir di sana. KTA adalah tanda bahwa orang tersebut memang selaku juru parkir," jelasnya.

Ditambahkannya, KTA ini ke depannya diharapkan menjadi pengingat para jukir untuk selalu bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya.

Melalui pembinaan ini, para jukir juga diberikan pemahaman bahwa KTA ini tidak bersifat seumur hidup, tetapi wajib diperpanjang setiap tahunnya, sekaligus menjadi penilaian bagi kinerja para jukir.

"Artinya, kalau jukir itu terbukti melakukan pelanggaran, misalnya dua kali, maka akan kami jadikan pertimbangan. Nah kalau pelanggaran dilakukan sampai tiga kali, maka akan kami cabut KTA-nya. Itu sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kami," jelasnya.

Menurutnya, peran para jukir juga menjadi penting untuk membantu dalam menata parkir yang ada di Kota Malang.

"Saya mengapresiasi, para jukir ini akan dibina dan didampingi. Saya berbangga, kalau tidak ada jukir, pasti kendaraan akan semrawut," katanya.

Widjaja berharap dengan adanya pembinaan yang telah dilakukan, maka para jukir di Kota Malang dapat mengerti tentang tata tertib dan peraturan perparkiran dan penggunaan jalanan yang berlaku.

"Harapannya para jukir ini jadi bertambah pengetahuannya dan bisa menerapkannya kepada para pengguna parkir, sehingga tercipta rasa puas terhadap pelayanan yang diberikan," katanya.