Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara Rp114 Miliar, Tetapkan 3 Tersangka

Patroli Rabu, 05 Jun 2024 19:07 WIB
Polda jatim saat ungkap kasus (Foto: Humas Polda Jatim for jatimnow.com)
Polda jatim saat ungkap kasus (Foto: Humas Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus ruislag atau tukar guling tanah kas desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam, yang kemudian ditetapkan sebagai pidana berlanjut dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare. Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar Rp114,440 miliar," ujar Dirmanto, Rabu (5/6/2024).

Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat 3 desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

3 desa yang dimaksud, yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

"Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat, dan kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa," jelasnya.

Adapun modus operandi dari tersangka lanjut Edi yakni HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

Di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Dan pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan mengenai status tanah tersebut.

Sebab, berdasarkan penyelidikan di ketahui ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya.

Ket foto : Polda jatim saat ungkap kasus (Humas Polda Jatim For Jatimnow.com)