Pixel Code jatimnow.com

Siswi SMP di Probolinggo Diperkosa 3 Pria, Korban Dikalungi Celurit

Patroli Minggu, 09 Jun 2024 06:23 WIB
Para pelaku pemerkosaan siswi SMP di Probolinggo saat digelandang ke kantor polisi (Foto: Humas Polres Probolinggo kota for jatimnow.com)
Para pelaku pemerkosaan siswi SMP di Probolinggo saat digelandang ke kantor polisi (Foto: Humas Polres Probolinggo kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Probolinggo, menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pemuda. Ketiga pelaku mamaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan mengalungkan celurit di leher korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, ketiga korban yakni WMM (17 tahun), MFK (19 tahun) dan SNA (20 tahun), ketiganya warga Kelurahan Sumbertaman, Kedopok, Kota Probolinggo

"Ketiga pelaku diringkus tadi malam sampai menjelang subuh di tempat berbeda," kata AKP Didik, Sabtu (8/6/2024).

Didik menambahkan, salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Selain itu, aksi ketiga pelaku tergolong sangat sadis. Mereka tak segan melukai korban dengan celurit yang dibawa.

Kasus pemerkosaan tersebut bermula saat korban bersama dengan temannya TP pergi ke sumber mata air di Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo pada kamis (30/5/2024) lalu sekitar jam 18.30 WIB.

Selang beberapa saat pelaku bersama dengan temannya itu didatangi oleh WMM. Kemudian WMM menelepon dua rekannya untuk datang. TP yang ketakutan, langsung lari meninggalkan korban.

"Korban yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap oleh WMM. Leher korban lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku disuruh menelepon TP untuk menjemputnya dan mengancam akan membunuh korban bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

“Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.