Pixel Code jatimnow.com

Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Berakhir Damai, Ini Penjelasan PJR Jatim

Patroli Selasa, 11 Jun 2024 15:50 WIB
Peristiwa tabrak lari di Tol Sidoarjo. (Foto: PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim)
Peristiwa tabrak lari di Tol Sidoarjo. (Foto: PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim)

jatimnow.com - Ramai di media sosial peristiwa tabrak lari yang dilakukan sebuah mobil dengan kendaraan lainnya di Tol Sidoarjo.

Berdasarkan video yang beredar, tampak sebuah mobil berwana putih ditabrak kendaraan lainya dari sisi kiri. Akan tetapi, penabrak tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kanit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim, AKP Puguh Winarno menyampaikan bahwa peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di ruas Jal Tol Sidoarjo mengarah ke Waru.

"Korban dari kejadian tersebut adalah, Yoga Ardy Pratama, warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dia mengemudikan mobil Toyoya Avanza, bernomor polisi L 1719 TW. Sedangkan, pelaku tabrak lari adalah, Anggi Samuel G Siahaan (29), warga Jalan Telogorejo. Ketika itu, dia tengah mengendarai sebuah mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih," terang Puguh, Selasa (11/6/2024).

Ia melanjutkan bahwa peristiwa kecelakaan tabrak lari dari samping belakang, kemudian pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban tidak mengalami luka setelah mengalami kecelakaan tersebut. Namun, dia menderita kerugian sekitar Rp2,5 juta karena mobilnya yang rusak," imbuhnya.

Lebih lanjut, polisi langsung memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Mereka pun menaatinya dengan mendatangi Kantor PJR yang ada di Waru, Sidoarjo.

"Yang jelas sudah dimediasi dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu dengan kesepakatan perbaikan kendaraan korban oleh tersangka," jelasnya.

Anggi tidak ditahan atas aksinya di ruas Tol Sidoarjo tersebut. Namun, dia harus mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan korban.

"Pelaku kami tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan sebelum terjadinya kecelakaan. Tapi membuat surat pernyataan untuk tidak saling menuntut dan tidak ada intervensi dari manapun," tutup AKP Puguh.