Pixel Code jatimnow.com

Sederet Fakta Kasus Fotografer Cabul di Jember, 8 Model jadi Korban

Patroli Senin, 17 Jun 2024 16:59 WIB
Saat para model melapor ke Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Saat para model melapor ke Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember menangkap fotografer cabul, AP (24) warga Kecamatan Balung, akhir pekan lalu. Dia dilaporkan 8 model-model perempuan yang menjadi korbannya.

Berikut redaksi merangkum fakta-fakta fotografer cabul yang sempat viral di media sosial.

1. 8 Model jadi Korban, Rata-rata Mahasiswa

Fotografer cabul, AP dilaporkan oleh 8 model yang mengaku menjadi korbannya. Mereka rata-rata merupakan seorang mahasiswa.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, telah memeriksa 8 orang tersebut. Kini pelaku sudah diamankan.

"Dari 8 saksi itu, juga adalah korban dari tersangka," katanya, Senin (17/6/2024). 

2. Terbongkar karena Viral

Terbongkarnya kasus fotografer yang melakukan pencabulan kepada para model ini setelah seorang korban memviralkan perlakuan oknum fotografer itu ke media sosial. 

Mengetahui hal itu, sejumlah perempuan yang rata-rata mahasiswa yang pernah menjadi korbannya bersama-sama melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Jember. 

3. Aksi Cabul Dilakukan di Studio dengan Iming-iming

Para korban mendapat perlakuan cabul tersebut di sebuah ruangan studio foto milik tersangka.

Tersangka fotografer ini memberikan iming-iming pada korban akan dijadikan model. Namun ternyata, tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

“Jadi kita butuh sedikit waktu untuk mematangkan mengumpulkan 2 alat bukti maupun terpenuhnya unsur dugaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim. 

4. Pelaku Ancam Korban

Aksi ini dilakukan dalam rentan waktu 2024. Abid juga menyebut bahwa korban juga diancam oleh pelaku.

"Saat di TKP para korban ini diancam. Dari 8 orang korban mengalami pencabulan dalam rentang waktu 2024," terangnya. 

5. Polisi Sita Komputer dan Ponsel

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian model milik tersangka, peralatan komputer dan Handphone milik tersangka. 

"Pasal yang disangkakan, kita menggunakan UU tentang kekerasan seksual. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2022, ancaman 12 tahun penjara," tegas Abid.