Pixel Code jatimnow.com

DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Perda KTR setelah Dibahas 2 Tahun

Pemerintahan Senin, 01 Jul 2024 18:00 WIB
Pengesahan Perda KTR  Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pengesahan Perda KTR Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah perjalanan 2 tahun, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (1/7/2024) siang.

“Raperda rokok ini merupakan salah satu yang paling lama dibahas dalam periode ini, hampir dua tahun baru disepakati hari ini,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (1/7/2024).

Dia mengaku bahwa proses pengesahan Perda KTR memakan waktu lebih lama dibandingkan raperda lainnya karena harus mengakomodasi berbagai pandangan yang pro dan kontra mengenai KTR.

“Di tingkat pansus sebenarnya sudah clear (selesai), yang memakan waktu lama adalah proses fasilitasi dari gubernur yang memakan waktu satu tahun,” kata politisi Partai NasDem ini.

Untuk lokasi yang dilarang merokok, Kang Narto, sapaan akrab Sunarto menyebutkan, bahwa pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati Ponorogo melalui peraturan bupati.

“Misalnya, untuk rumah sakit, harus jelas rumah sakit yang mana. Kawasan umum juga harus diperjelas lagi, dan itu mungkin memakan waktu,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa setelah Perda diundangkan, Pemkab wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.

“Ini menjadi kewajiban untuk mengakomodir kawasan tanpa rokok, sekaligus implementasi Ponorogo sebagai kawasan ramah anak,” ujarnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa Perda KTR sudah diputuskan dan akan segera mengatur kawasan mana saja yang akan diterapkan KTR.

“Yang jelas, tempat umum yang banyak anak kecil akan diatur. Tapi tidak semuanya, perokok juga tidak boleh didiskriminasi. Rokok itu ada pajaknya, dan banyak petani tembakau yang bergantung padanya,” pungkasnya.